Kamis, 09 Juli 2009

Marriage

Marriage
Banyak orang mengatakan bahwa belumlah sepenuhnya sukses seseorang bila ia menghadapi dunia ini seorang diri tanpa ditemani oleh seseorang yang senantiasa mendampingi. Hidup berdampingan, dalam konteks yang sudah halal, dapat memberikan ketenangan, kenyamanan, dan semangat hidup selama itu selalu dihiasi oleh nilai-nilai keagamaan dan kejujuran. Hidup berdampingan pun dapat menghasilkan sumber permasalahan baru yang awalnya tidak ada, namun hal tersebut dapat di atasi selama kedua pasangan saling terbuka dan menerima satu sama lain. Menyatukan dua karakter yang berbeda tentunya sangat sulit dan tidaklah mudah sehingga diperlukan waktu dan kesabaran agar keduanya dapat seiring sejalan mengarungi hidup yang fana ini.
Pernikahan adalah bentuk penyatuan dua jenis manusia demi terciptanya pergaulan yang halal diantara keduanya. Dari situlah kemudian lahir generasi-generasi baru yang diharapkan dapat menjadi penerus yang berakhlak mulia dan berakal budi. Pernikahan adalah dibolehkan bila hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keturunan secara halal. Diwajibkan bila yang bersangkutan sudah cukup dari segi mental dan finansial serta bila pernikahan dilakukan dapat menghindarkan keduanya dari perbuatan maksiat. Diharamkan bila salah seorang diantaranya memiliki niatan buruk dalam pernikahan tersebut.
Karena mengharap ridho dari Allah adalah sebuah tujuan yang terbaik dari sebuah pernikahan dan bukanlah yang lain. Allah maha adil, bila seseorang mengharapkan materi semata atas amal yang ia lakukan maka Allah akan memberikan materi. Bila ia mengharapkan popularitas maka popularitas pula yang akan ia dapatkan. Tapi bila ia hanya menharapkan ridho Allah niscaya ia akan mendapatkan semuanya.
Fenomena kawin dan cerai di kalangan publik figur di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan tanpa di sadari akan dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah perceraian di Indonesia. Entah apa yang di cari oleh saudara/I kita yang terkenal itu, tapi perbuatan mereka telah menciptakan dampak yang buruk pada tatanan hidup masyarakat. Sudah sepatutnya mereka sadari bahwa pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan bukanlah kegiatan seremonial belaka. Itu berarti mereka harus sadar betul apa yang mereka lakukan, sehingga bila terjadi permasalahan mereka dapat mengatasinya dengan saling bertukar pikiran dari hati ke hati dan tidak perlu menyelesaikannya di meja pengadilan agama. Keterbukaan, kejujuran, dan saling menerima merupakan hal-hal yang penting untuk dilaksanakan kemudian biarkanlah nilai-nilai keagamaan yang mewarnai dan melindunginya.
Wallahu ‘alam…
(cikarang, 01.47 am, July 10, 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kasih Masukan